DJP Online Daftar NPWP Dengan Mudah

DJP Online Daftar Npwp Dengan Mudah
DJP Online Daftar Npwp Dengan Mudah

NPWP merupakan nomor pokok wajib pajak, dimana nomor ini digunakan kantor pajak untuk melakukan identifikasi pada orang yang wajib pajak. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktoran Wajib Pajak dalam bentuk kartu, dimana kartu tersebut juga dibutuhkan sebagai syarat melakukan e-Filling serta transaksi perpajakan lainnya. Bila anda merupaka orang yang wajib pajak, maka anda bisa mengunjungi situs DJP online daftar NPWP. Agar anda tak kesulitan dalam melakukan pembuatan NPWP secara online, berikut ini cara yang bisa anda lakukan.

  1. Registrasi akun di ereg pajak

Ereg pajak merupaka website resmi yang melayani anda dalam registrasi NPWP online, dimana anda bisa membuat akun anda sendiri dengan mengunjungi ereg.pajak.go.id.

Hal selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisikan kolom yang disediakan, jangan lupa untuk memeriksa email guna melakukan aktivasi yang dikirim. Kemudian lanjutkan dengan memilih status pusat, bila anda seorang laki-laki maupun perempuan lajang. Apabila anda seorang perempuan yang sudah menikah, dan ingin mencabangkan NPWP anda pada suami anda maka pilihlah cabang.

  1. Persyaratan pembuatan NPWP

Anda akan dimintai untuk mengunggah beberapa persyaratan, setelah anda menyelesaikan pengisian kolom 1 hingga 7. Berikut ini syarat yang harus anda unggah:

NPWP orang pribadi yang tak menjalankan usaha

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Paspor serta KITAS atau KITAP untuk WNA

NPWP orang pribadi yang menjaankan usaha

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Paspor serta KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

NPWP seorang wanita yang sudah kawin

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Paspor serta KITAS atau KITAP untuk WNA
  • FC kartu NPWP suami
  • FC kartu keluarga (KK)
  • FC perjanjian pemisahan penghasilan serta harta yang menghendaki untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mandiri
  1. Kirim registrasi

Setelah anda menyelesaikan seluruh pengisian dan penguploadan data diatas, maka anda harus mengirimkan data tersebut sehingga bisa diselesaikan proses registrasinya. Pastikan email yang anda gunakan untuk registrasi DJP online aktif, karena anda akan mendapatkan email aktivasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *