KABUPATEN BURU PERLAKUKAN JAM MALAM

Mulai hari ini, Pemerintah Kabupaten Buru akan membatasi kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan keagamaan. Termasuk pemberlakuan jam malam bagi warganya mulai pukul 23.00 waktu Buru dan berakhir hanya pukul 04.00 dini hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru Nomor 045.2/143 Tahun 2021 yang dikirimkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Azis Tomia kepada wartawan.

Aziz Toumi berkata: “Perkenankanlah Bapak dan Ibu sekalian, kami sampaikan bersama SE Nomor 045.2/143 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintah, Masyarakat dan Keagamaan yang akan mulai berlaku pada Senin 12 Juli 2021.”

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta memperhatikan peningkatan kasus aktif saat ini, Pemerintah Kabupaten Buru, Ramli Ibrahim Umasugi, dalam surat edaran tertanggal 8 Juli 2021 juga menyatakan sebagai dukungan.

Keberlanjutan Usaha Kabupaten Buru dilakukan dengan mengarahkan semua Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat dan seluruh Kepala Desa sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing untuk melaksanakan kegiatan kantor tempat kerja (Kantor Pemerintah Daerah/Vertikal Instansi/BUMN/BUMD)/kantor swasta) dalam rangka penerapan work from home {WFH} sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dari total pegawai.

Sementara itu, untuk semua bentuk pelaksanaan rapat/sosialisasi/seminar yang diikuti lebih dari 10 {sepuluh} orang harus ditunda.

WFH dan WFS dilaksanakan sebagaimana tersebut di atas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. pengaturan waktu kerja alternatif; “Sementara WFH tidak menggalang ke daerah lain,” perintah wali amanat.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar dilakukan untuk semua jenjang pendidikan dengan syarat sekolah yang berada di wilayah kota Namlea 100 persen dilakukan secara online.

Sekolah di luar Namlea dapat melakukan belajar mengajar tatap muka dengan syarat 50 persen dari setiap kelas menerapkan protokol sanitasi yang ketat. Semua guru/guru/dosen baik ASN maupun PTT wajib melakukan vaksinasi.

Semua pekerja yang melayani keperluan publik seperti petugas keamanan, tenaga medis, petugas 5PBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, dan masyarakat yang berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan dikecualikan dari penerapan jam malam. Bupati Buru mengatakan, “Surat edaran ini berlaku mulai 12 Juli 2021 dan akan dievaluasi dalam 14 (empat belas) hari ke depan.” Demikian dilaporkan oleh beberapa media berita maluku pada hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *