BANDAR NARKOBA DI TUAL DITUNTUT KE PENGADILAN

Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Hamid Bugis, panggilan akrab Reven, pengedar narkoba asal kota Tual, ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmat Selang memimpin persidangan dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Isabella Oblio.

Terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan tuduhan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk menjual, menerima atau menengahi dalam penjualan, pembelian, penukaran, atau penyerahan obat golongan 1 dan bukan sabu, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Obat-obatan terlarang.

Hal itu didukung dengan barang bukti yang disita saat penangkapan, seberat 105,76 gram. 0,12g dialokasikan untuk pengujian laboratorium dan hasilnya positif untuk narkoba kelas 1 metamfetamin.

Jaksa Agung menyatakan, berdasarkan laporan uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Ambon pada 16 Maret 2021, yang menguji satu paket berisi plastik transparan berisi bubuk kristal dengan berat total 105,76 gram, dialokasikan untuk uji laboratorium. 0,12 gram dan sisanya 105,64 gram dengan hasil positif untuk pemeriksaan metamfetamin (Kategori 1) Menurut tambahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, golongan narkoba daftar 1 butir 61.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim menunda sidang hingga Rabu (14/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, tim gabungan BNN Kabupaten Maluku, BNN Kota Tual dan Polres Tual berhasil mengamankan pengedar narkoba di Kota Tual berinisial AHB alias R alias PE, warga Kiom Jalan Pattimura Kota Tual, Kamis (11/3).

Kepala BNN Maluku Brigjen MZ Muttaqien dalam rilisnya menjelaskan, AHB ditangkap saat melakukan transaksi di depan Rama Indah, di Jalan Watdik, Maluku Tenggara.

“Saat penyidikan, tim gabungan mendapat informasi tentang pelaku yang ingin membuat kesepakatan, sehingga tim bergerak dan menangkapnya dengan barang bukti berupa satu paket sabu dan sepeda motor yang digunakannya pada saat transaksi,” jelas Mataqin kepada media berita maluku

Oleh karena merasa tidak puas dengan jumlah barang bukti yang diamankan, tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah sasaran dan menemukan satu unit safe box; berisi satu paket obat dalam plastik bening besar, uang tunai 11 juta rupiah, dan 10 paket plastik obat-obatan. Ukuran kecil transparan, 1 timbangan digital, 4 unit handphone, 4 alat penyedot shabu, kartu ATM BNI, penghancur sabu, tiga lembar uang kertas 100 ribu rupiah palsu dan dua unit HT.

Barang-barang bukti ini kemudian diamankan oleh satuan tugas BNN Maluku sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *