Polda amankan 8 karung material tambang emas ilegal Sulawesi Tengah

Baru-baru ini diadakan rahasia tambang emas tanpa izin oleh polda Sulawesi Tengah. Mereka mengamankan 8 karung material hasil penambangan emas liar.

Mereka juga mengamankan satu mobil isuzu panther yang mengangkut 8 karung material pasir yang diduga merupakan hasil dari tambang emas dongi-dongi.

tambang-emas-poboya

Aparat unit 2 subdit tindak pidana tertentu yang melakukan razia penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin ini mengamankan 8 karung material pasir.

Dari hasil pemeriksaan awal reff yang dibawa adalah milik dua tersangka lainnya yang sudah berhasil diamankan. Katanya warga desa bulontio barat kecamatan sumalata ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pertambangan.

Adakah ditangkap karena dianggap melakukan tindak pidana penambangan tanpa disertai izin untuk penambangan dan juga izin untuk pengolahan dan pemurnian.

Ketiga tersangka sudah ditahan oleh polda Sulawesi Tengah. Kombes polisi didik supranoto menjelaskan bahwa 17 tersangka yang diamankan kan ini sudah menyerahkan barang bukti yang diperlukan.

Ia juga menerangkan selain permasalahan tambang di dongi-dongi penyidik juga menyelidiki kasus penambangan liar di kabupaten morowali terkait tumpang tindih izin usaha pertambangan.

Satu kasus terkait tambang di kecamatan bunta di kabupaten banggai dimana polda Sulawesi Tengah sangat serius menanggapi setiap laporan an yang masuk.

Namun masalah peti ini tidak cukup dilakukan penegakan hukum atau razia besar-besaran saja. Namun memang sangat diperlukan tata kelola pertambangan yang baik.

Ada banyak media berita online di Sulawesi Tengah yang memberitakan kasus penambangan liar ini. Hal itu dikarenakan kasus penebangan liar ini memang sedang menjadi topik hangat di Sulawesi Tengah.

Media-media berita online akan terus memantau perkembangan kasus penangkapan belasan penambang liar ini karena memang ada banyak orang yang sangat ingin mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *